Kabupaten Kupang Persindo โ Program Redistribusi Tanah yang dijalankan pemerintah di Kabupaten Kupang menjadi langkah nyata penyelesaian persoalan kemanusiaan yang telah dialami warga eks pejuang Timor Timur (Timtim) selama puluhan tahun. Melalui program yang dilaksanakan pada 2023 ini, ribuan keluarga akhirnya memperoleh kepastian tempat tinggal yang layak sekaligus legal.
Bupati Kupang, Yosef Lede, menilai program tersebut sebagai terobosan penting dalam menjawab permasalahan sosial yang telah berlangsung hampir 30 tahun. Ia menegaskan bahwa redistribusi tanah bukan sekadar pembagian lahan, melainkan upaya menghadirkan hak dasar berupa identitas dan hunian yang bermartabat bagi warga eks Timtim.
โIni adalah salah satu solusi konkret untuk menyelesaikan persoalan kemanusiaan yang sudah berlangsung sangat lama. Dengan kepemilikan tanah dan rumah, mereka bisa memulai kehidupan baru secara lebih layak,โ ujar Yosef Lede.
Selama ini, banyak warga eks pejuang Timtim diketahui tinggal di lokasi penampungan maupun menempati lahan milik pemerintah, TNI, dan masyarakat setempat. Melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dibangun sebanyak 2.100 unit rumah yang dilengkapi dengan sertipikat tanah.
Hingga kini, penyerahan sertipikat dan rumah telah dilakukan secara bertahap, dengan capaian 1.904 unit dari total yang direncanakan. Penyaluran dilakukan menyesuaikan kondisi lapangan, mengingat beberapa bangunan memerlukan perbaikan akibat faktor cuaca dan pergeseran tanah.ย โKami ingin memastikan rumah yang diberikan benar-benar aman dan layak huni. Jangan sampai niat baik ini justru menimbulkan persoalan baru,โ jelas Bupati Kupang.
Dalam pelaksanaannya, pembagian rumah juga melibatkan masyarakat lokal. Skema yang disepakati menetapkan 60 persen unit untuk warga eks pejuang Timtim dan 40 persen bagi warga setempat yang telah menghibahkan tanahnya serta belum memiliki rumah.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, menyebut program ini sebagai langkah bersejarah di wilayah Nusa Tenggara Timur. Ia mengungkapkan bahwa sejak bergabung dengan Indonesia, warga eks Timtim belum pernah mendapatkan skema pemukiman terpadu seperti yang dilaksanakan di Kabupaten Kupang.ย โMereka datang dan memilih menjadi bagian dari Indonesia, tetapi tidak memiliki lahan. Selama bertahun-tahun mereka tinggal dengan cara mengokupasi lahan yang tersedia, baik yang layak maupun tidak,โ tuturnya.
Tanah yang digunakan dalam program ini berasal dari eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara dan kemudian dialokasikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dari sinilah, 2.100 keluarga penerima manfaat memperoleh tanah, rumah, sekaligus sertipikat hak atas tanah.ย โIni satu paket lengkapโtanah, rumah, dan sertipikat. Sepanjang sejarah NTT, baru kali ini program seperti ini terwujud,โ kata Fransiska.
Ia berharap kepastian kepemilikan tersebut menjadi pondasi kuat bagi warga eks pejuang Timtim untuk membangun kehidupan yang lebih stabil, aman, dan berkelanjutan di masa depan.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






