Bangli,PersIndonesia.Com- Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi (Ops) Zebra Agung Tahun 2024 Personil Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bangli temukan adanya pelanggaran lalu lintas berupa pengendara tanpa memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dan dari temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara tesebut kemudian oleh Anggota Satuan Lalu lintas Polres Bangli melakukan penidakan tegas.
Baca Juga : Ada Apa di Balik Keterlambatan Kasus Pencemaran Nama Baik di Jembrana?
Kasat Lantas Polres Bangli, AKP Ni Luh Putu Deniani, Rabu (16/10/24) menyampaikan Operasi Zebra Agung 2024 ini untuk pelaksanaanya telah dimulai sejak tanggal 14 Oktober dan berakhir tanggal 27 Oktober 2024.
Dan terhitung hari ketiga pelaksanaa di Wilayah Hukum Polres Bangli masih ditemukan adanya pelanggaran berupa pengendara tidak menggunakan helm SNI.
“Maka sebagian diantara pengendara yang melanggar kita berikan teguran bahkan penindakan tegas,” ujarnya.
Menurutnya, momen pelaksanaan Operasi Zebra ini lebih mengedepankan pentingnya keselamatan bagi masyarakat guna menekan angka fatalitas kecelakaan dalam berkendara.
Selain teguran dan penidakan, pihaknya juga melakukan sosialisasi keselamatan lalu lintas kepada masyarakat. Operasi ini lebih menekankan kepada upaya dalam keselamatan berkendara.
“Jadi, untuk itu perlu mentaati aturan lalu lintas. Dengan begitu, maka angka atau jumlah korban kecelakaan dapat diminimalisir,” ungkap AKP Deniani.
Baca Juga : Ops Zebra Telabang, Satlantas Polres Kobar Edukasi Tertib Lalin Kepada Masyarakat
Kasat Lantas juga meminta agar masyarakat bersama-sama dapat mentaati peraturan lalu lintas. Dan membiasakan diri untuk tertib berlalulintas demi keselamatan masyarakat.
“Kegiatan ini adalah bagian dari Ooerasi Zebra Agung 2024”, tandasnya. (DB)






