Webinar Nasional Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2025
JAKARTA Persindo β Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat tata kelola organisasi melalui sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja, baik di pusat maupun daerah, dalam menjalankan tugas dan fungsi secara lebih efektif.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap regulasi tersebut agar dapat diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. βPeraturan ini perlu dipelajari secara mendalam oleh seluruh jajaran, baik di pusat maupun di daerah, karena berkaitan langsung dengan mekanisme koordinasi serta pelaksanaan tugas antar unit kerja,β ujarnya dalam Webinar Nasional Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2025, Kamis (12/3/2026).
Ia menekankan bahwa pemahaman regulasi akan membantu setiap unit kerja menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kinerja organisasi dapat berjalan lebih terarah dan selaras dengan tujuan institusi.
Selain itu, Dalu Agung Darmawan juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi dan sinergi antar unit kerja. Menurutnya, keberhasilan organisasi tidak hanya ditentukan oleh kinerja masing-masing unit, tetapi oleh kemampuan seluruh unit untuk bekerja secara terintegrasi. βKoordinasi sering kali mudah dibicarakan, tetapi tidak selalu mudah dilaksanakan. Padahal, output yang kita hasilkan merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan, bukan berdiri sendiri,β tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan peran Sekretariat Jenderal yang tidak hanya sebatas menyediakan dukungan administratif, tetapi juga memastikan bahwa seluruh perangkat organisasi mampu menunjang kebutuhan unit kerja pelayanan.
Karena itu, forum sosialisasi dan koordinasi seperti ini dinilai penting untuk menyelaraskan pemahaman serta kebutuhan organisasi di seluruh jajaran ATR/BPN.
Di akhir arahannya, Sekjen ATR/BPN mengingatkan agar regulasi organisasi dan tata kerja tersebut dapat dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat. βPeraturan ini harus menjadi acuan untuk memperbaiki kinerja organisasi dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan,β ujarnya.
Webinar nasional ini diikuti ratusan peserta yang terdiri dari jajaran tata usaha Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia melalui platform Zoom dan siaran langsung YouTube. Kegiatan tersebut juga menghadirkan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo, serta Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima, yang memaparkan substansi regulasi tersebut.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






