Pemerintah Perketat Alih Fungsi Sawah, 12 Provinsi Segera Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi

JAKARTA Persindo – Pemerintah memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan nasional dengan mempercepat penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Kebijakan ini juga menandai perubahan kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang sebelumnya berada di tangan pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pemerintah menargetkan penetapan peta atau delineasi kawasan sawah yang dilindungi tersebut dapat rampung pada akhir kuartal pertama tahun ini.

β€œKami berharap pada akhir kuartal pertama sudah ada penetapan delineasi di 12 provinsi yang kemudian menjadi Lahan Sawah Dilindungi, sehingga tidak dapat lagi dialihfungsikan,” ujar Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menegaskan bahwa kewenangan perubahan fungsi lahan sawah kini berada di pemerintah pusat.

Adapun 12 provinsi yang akan ditetapkan sebagai lokasi Lahan Sawah Dilindungi meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Beberapa wilayah tersebut dikenal sebagai daerah penghasil padi utama di Indonesia. Nusron mencontohkan Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara sebagai daerah yang memiliki peran penting dalam menjaga produksi beras nasional.

Langkah penetapan LSD ini juga sejalan dengan target pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang mendorong penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah nasional.

Berdasarkan data indikatif tahun 2024, total luas Lahan Baku Sawah di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2,85 juta hektare. Setelah melalui proses verifikasi dan pengurangan sejumlah faktor teknis, luas lahan yang diusulkan menjadi LSD diperkirakan mencapai 2,73 juta hektare.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa penetapan LSD akan dilakukan secara bertahap di berbagai provinsi di Indonesia. Pada tahap awal, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi pada tahun 2021.

Selanjutnya, selain 12 provinsi yang ditargetkan selesai pada kuartal pertama tahun ini, pemerintah juga merencanakan penetapan di 17 provinsi tambahan pada akhir kuartal kedua atau sekitar Juni 2026.

β€œApabila proses tersebut tidak selesai tepat waktu, maka percepatan penetapan akan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” kata Zulkifli Hasan.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Transmigrasi.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *