Viral! Pungutan Retribusi di Kintamani Tuai Sorotan, Pemkab Bangli Klaim Sesuai SOP

Persindonesia.Com,Bangli – Tata kelola pemungutan retribusi di kawasan wisata Kintamani kembali menuai sorotan, setelah viral terungah dalam media sosial Facebook petugas melakukan pemungutan di jalan raya yang dirasa menganggu ketertiban, sehingga menimbulkan beragam pro dan kontra berbagai pihak termasuk Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Dr. Arya Wedakarna atau yang biasa disebut AWK.

Menurut Wedakarna, pungutan retribusi di kawasan obyek wisata Kintamani sebesar Rp 25 ribu untuk wisatawan domestik dewasa, Rp 15 ribu anak-anak dan Rp 50 ribu bagi wisatawan asing dewasa, Rp 30 ribu anak-anak sah-sah saja, karena ada dasar hukumnya.

Baca Juga : Arus Balik Membludak di Gilimanuk, Bali Kembali Dibanjiri Kendaraan dalam Dua Hari

Yang mana mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tahun 2019 dan tahun 2023. “Perda ini menjadi dasar hukum pungutan retribusi. Dan bagi kami ini sah-sah saja”, ujarnya dikutip dari ungahan akun Fbnya, Rabu (25/3/2026).

Namun, kata AWK jika dilihat dari video yang beredar luas terkait tempat pemungutan retribusi yang dilakukan, pihaknya memberi sejumlah saran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli, yakni; Pemungutan tidak boleh dilakukan di jalan raya. Mengingat jalan raya memiliki undang-undang tersendiri, apalagi jalur jalan raya milik negara. Jalan raya itu ada tiga katagori yaitu, jalan raya milik negara, provinsi dan jalan milik kabupaten.

Kemudian untuk petugas pungut diharapkan lebih rapi dengan memakai atribut lengkap seperti ID Card dan pakian dengan identiras jelas. Jangan sampai menimbulkan kesan tidak serius, karena Kintamani merupakan kawasan wisata Geopark yang diakui UNESCO (dunia).

“Maka dari itu kami mengecam tindakan pungutan yang dilakukan tersebut. Terpenting lagi transparasi dari pungutan dana itu. Dan kami akan mengandeng penegak hukum segera turun ke lapangan”, tegasnya.

Sementara itu, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Kadis Parbud) Bangli, I Wayan Dirgayusa saat dikonfirmasi menegaskan untuk pungutan retribusi di kawasan Kintamani mengacu Perda No 5 tahun 2023 tentang retribusi dan pajak daerah, Rp 25 ribu untuk wisatawan domestik dan Rp 50 untuk wisatawan asing.

“Untuk pemungutan di jalan raya, kami dari pemerintah daerah mohon maaf atas kondisi tersebut. Namun kami yakinkan dan pastikan orang yang melakukan pungutan sebagaimana yang terunggah di medos tersebut adalah petugas resmi Pemkab Bangli,” terangnya.

Lanjut kata Dirgayusa, sesuai ketentuan, petugas retribusi bertugas dari pukul 08.00 sampai 17.00 Wita. Dan untuk video yang viral itu direkam sekitar pukul 11.00 Wita. Kemudian untuk jaket yang dipakai adalah kostum jaket pemerintah daerah yang memang digunakan petugas pungut di sana. Sedangkan posisi lokasinya, itu di pos Sekaan.

“Jadi untuk waktunya masih dalam jam tugas dan sesuai ketentuan yang ada. Dan berdasarkan SK Bupati tahun 2018 tentang titik pos retribusi, itu memang sah dan resmi menjadi pos retribusi di Kabupaten Bangli masuk kawasan wisata Kintamani,” kata mantan Kadis Kiminfosan Bangli ini.

Baca Juga : Bantah Isu Kebocoran Pungutan Parwisata, Dispar Bangli Sebut Bukan Hilangnya Uang

Disebutkan pula, dari sisi SOP dirasa benar, pihaknya melihat mereka keluar dari pos untuk melakukan komunikasi dan scaning apakah akan berkunjung atau lewat. Mengingat kawasan Kintamani merupakan jalur padat lalu lintas, tidak hanya di hari libur juga hari-hari biasanya.

Dengan begitu, saya kira yang dalam video itu telah sesuai ketentuan dan bisa saya sampaikan itu adalah petugas resmi dari Pemkab Bangli. Kalau masyarakat tidak tahu, di situ letak koreksinya. Ini akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi dari sisi informasi akan kami perluas cakupan informasinya agar kita semua punya pemahaman yang sama”, tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *