Kerugian Ditaksir Ratusan Juta, Pelaku Pencurian Emas Terungkap Polisi

Gianyar,PersIndonesia.Com- Kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Banjar Belega Kangin, Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar berhasil diungkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Ni Made Ranis (63) pada hari Selasa (15/10/24), setelah korban akan berangkat ke Pura mendapati perhiasan emas yang disimpan dalam almari kamarnya hilang.

“Dan atas kejadian hilangnya perhiasan emasnya, korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah”, ujar Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata.

Baca Juga : Pelantikan Pengurus SMSI Badung, Bedakan Produk Jurnalistik dan Medsos

Lebih lanjut, Kompol Berata menyampaikan setelah menerima laporan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga bersama Panit I Ipda I Wayan Driana segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi-saksi.

Setelah petugas menerima informasi bahwa ada seseorang yang telah menggadaikan perhiasan emas, kemudian Penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku.

“Dari penyelidikan yang cermat dan teliti, pada hari Selasa (22/10/24) petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial WVNY, (35)”, terangnya.

Menurut pengakuan pelaku, pencurian telah dilakukan hari Rabu (2/10/24), dengan cara memanfaatkan kelalaian korban yang menaruh perhiasan emas dalam almari yang tidak terkunci. Setelah berhasil mencuri, sebagian perhiasan dijual dan ada yang digadaikan untuk membayar hutang.

Dari hasil penjualan dan menggadaikan emas, pelaku berhasil mendapatkan uang yang digunakan untuk membayar hutang dan membeli perhiasan emas baru.

“Perhiasan yang diambil meliputi kalung, liontin, peniti, giwang, dan gelang emas dengan total berat mencapai kurang lebih 134 gram”, katanya.

Baca Juga : Kejari Gianyar Sorot Money Politik Pemicu Tindak Pidana Pilkada

Kompol I Made Berata, Rabu (23/10/24) menegaskan untuk melengkapi proses pemberkasan penyidikan selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa nota pembelian emas, beberapa perhiasan yang masih disimpan pelaku seperti, 4 gelang emas dan 1 cincin berisi permata.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Blahbatuh dengan persangkaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Penanganan kasus ini menunjukkan dedikasi Polsek Blahbatuh dalam menjaga Kamtibmas serta memastikan pelaku kejahatan mendapatkan tindakan hukum yang sesuai”, tandasnya. (DG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *