Pelayanan Kantah Tanggerang
Kabupaten Tangerang Persindo – Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin diminati masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, warga dapat memahami alur, persyaratan, hingga estimasi waktu proses secara lebih transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan dari perantara atau calo.
Pengalaman tersebut dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya sempat menggunakan jasa calo untuk mengurus perbaikan nama pada sertipikat tanahnya. Namun, proses yang dijanjikan tidak kunjung selesai. βSaya sempat mengurus lewat kuasa, tapi bermasalah dan sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya memutuskan untuk datang langsung. Ternyata cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur di loket,β ujar Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Ia mengaku awalnya merasa cemas karena membayangkan proses yang rumit dan berbelit. Namun setelah datang langsung, pelayanan yang diterima justru jauh dari perkiraannya. βAwalnya saya pikir akan sulit dan harus ke banyak loket. Tapi ternyata prosesnya jelas, tempatnya nyaman, dan petugasnya komunikatif. Dari awal sudah diarahkan,β tambahnya.
Melalui konsultasi di loket pelayanan, Zakia mendapatkan kejelasan mengenai proses yang harus dilalui. Ia juga merasa lebih tenang setelah mengetahui bahwa perbaikan data sertipikat tidak serumit yang dibayangkan. Seluruh informasi tersebut bahkan ia dapatkan hanya dengan sekali kunjungan.
Hal serupa disampaikan Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri untuk menghindari biaya tambahan dari jasa perantara. βKarena ini tanah milik saya sendiri, saya rasa tidak perlu menggunakan jasa calo. Informasinya jelas, termasuk tahapan dan pembayaran, jadi saya lebih yakin mengurus sendiri,β ungkapnya.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain layanan pada hari kerja, kini juga tersedia Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu, guna memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional





