Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para kepala daerah se-Kalimantan Selatan
Jakarta/Kantah Kab.Gianyar/Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian di Kalimantan Selatan. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para kepala daerah se-Kalimantan Selatan yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menentukan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), selama target luasan yang ditetapkan secara nasional tetap terpenuhi.
Menurut Menteri Nusron, pemerintah daerah dinilai lebih memahami kondisi dan kebutuhan wilayah masing-masing, sehingga penentuan lokasi LP2B perlu disesuaikan dengan rencana pembangunan daerah serta upaya menjaga ketahanan pangan.Β βPemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih detail terkait kondisi wilayahnya. Karena itu, penetapan lokasi LP2B dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing,β kata Nusron dalam Rakor tersebut.
Selain membahas LP2B, Rakor juga menyoroti persoalan legalitas perkebunan sawit di Kalimantan Selatan. Menteri Nusron meminta pemerintah daerah aktif mendorong perusahaan perkebunan untuk segera melengkapi izin usaha dan Hak Guna Usaha (HGU) agar status lahan menjadi jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ditegaskan, kepastian hukum atas lahan perkebunan penting untuk mendukung iklim investasi sekaligus penataan tata ruang yang lebih tertib.
Dalam forum tersebut, sejumlah kepala daerah turut menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan di wilayahnya, mulai dari dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga percepatan sertipikasi kawasan perumahan guna mendukung program pembangunan nasional.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang turut hadir dalam Rakor itu menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi langkah penting dalam mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.
Ia berharap sinergi yang terbangun melalui Rakor tersebut dapat memperkuat dukungan terhadap pembangunan daerah dan menciptakan kepastian hukum di sektor pertanahan.
Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.






