Persindonesia.com Denpasar – Sebagai destinasi wisata dunia, Bali menyuguhkan tiga unggulan sebagai daya tarik wisata. Yakni; budaya, keindahan alam, dan keramahtamahan masyarakat Bali.
Kendati demikian, terdapat beberapa aturan yang wajib ditaati oleh wisatawan saat berlibur ke Pulau Dewata ini. Di mana aturan itu tertuang ke dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.
Berikut tatanan baru bagi wisatawan asing selama berada di Bali (Do’s and Don’ts ) , yakni mewajibkan kepada wisatawan asing untuk memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol–simbol keagamaan yang disucikan. Kemudian dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.
Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Sumatera Barat
Kemudian, memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata, melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia, melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah, berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang.
Stok Hewan Kurban di Jembrana Dipastikan Aman Jelang Idul Adha 2026
Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda empat, tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Selain itu, SE ini juga melarang wisatawan asing untuk memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).
Kemudian dilarang memanjat pohon yang disakralkan, berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian, membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum, menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polistirena (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik.
Nihil Korban Jiwa, Kebakaran Hanguskan Mobil dan Genset Warga Menak Tulikup
Larangan berikutnya adalah mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax).
Selanjutnya, melarang bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
Wisatawan Asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bagi wisatawan asing yang belum membayar pungutan wisatawan asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di daya tarik wisata.
Prosesi Ngeruak Awali Mulainya Pengerjaan Jalan Jebol di Penatahan-Manuk
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya mengatakan, sebagai destinasi wisata internasional yang dikunjungi wisatawan dari berbagai negara.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali menyadari pasti akan banyak risiko yang mungkin terjadi pada wisatawan, apalagi Bali sangat bertumpu pada wisata alam di samping budaya.
“Jika terjadi sesuatu pada wisatawan saat berlibur di Bali, hal tersebut akan berdampak sangat buruk pada citra pariwisata Bali,” katanya belum lama ini.
SMK Negeri 1 Unjuk Gigi, Cendol dan Mochi Jadi Primadona Pameran UMKM HUT Bangli ke-822
Dikatakan, Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat selalu menginginkan wisatawan yang berlibur di Bali dapat menikmati alam dan budaya Bali dengan aman dan nyaman.
“Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan standarisasi industri pariwisata, baik dari segi standar keselamatan maupun standar keselamatan bencana,” katanya.
Bahkan, telah membuat kebijakan dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2025, tentang Tata Tertib Baru bagi Wisatawan Asing Selama di Bali.
Pemprov Bali Percepat Transformasi Transportasi Listrik, Pelaku Taksi Sampaikan Aspirasi
“Surat edaran ini kemudian disajikan dalam bentuk Do’s and Don’ts, yakni apa saja yang boleh dan apa saja yang dilarang bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Jika semua wisatawan mematuhi aturan ini, saya yakin mereka akan aman di Bali,” pungkasnya. (*)






