Kategori: MEDIA PERS INDONESIA

  • Bupati Kembang: Jangan Hanya Kejar Cepat, Data Kemiskinan Harus Valid dan Objektif

    Bupati Kembang: Jangan Hanya Kejar Cepat, Data Kemiskinan Harus Valid dan Objektif

    Persindonesia.com Jembrana – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, memberikan pengarahan tegas kepada seluruh Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kabupaten Jembrana di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Rabu (15/7/2026). Dalam arahannya, Ia menekankan pentingnya transparansi, di mana para agen wajib menyampaikan hasil pendataan kepada masyarakat serta membuka ruang sanggah yang objektif.

    Langkah tegas ini diambil setelah Bupati Kembang turun langsung ke desa-desa pada Selasa (14/7/2026) untuk memantau proses pendataan Perlinsos. Bahkan, orang nomor satu di Jembrana tersebut ikut bertindak langsung sebagai agen untuk mendata warga. Dari pantauan lapangan tersebut, ia menemukan fakta bahwa banyak warga yang kebingungan dan tidak mengetahui status kelayakan mereka karena sejumlah agen belum menyampaikan hasil pendataan.

    “Kita datang ke desa melibatkan semua agen Perlinsos, kita data ulang dan validasi data kemiskinan ini. Karena jujur kita katakan, di lapangan banyak data yang tidak valid. Yang mestinya dapat bantuan, malah tidak dapat. Hari ini kita ambil keputusan harus berdasarkan data yang akurat, baik di tingkat kabupaten maupun desa,” ujar Bupati Kembang di hadapan para agen.

    Geruduk Kantor Bupati, Warga Bengle dan LSM Harimau Tuntut Ketegasan Soal Tower ‘Bodong’

    Bupati Kembang mengapresiasi kinerja para agen yang berhasil membawa Jembrana menduduki peringkat ke-3 tercepat di Bali dan peringkat ke-5 di Indonesia dalam proses pendataan. Sebanyak 1.549 Agen Perlinsos yang berasal dari ASN , perangkat kewilayahan serta  petugas PKH dikerahkan untuk mendata 102.722 Keluarga. Kendati demikian, Bupati Kembang menegaskan bahwa kecepatan kuantitas tidak boleh mengorbankan kualitas data.

    “Dari sisi kuantitas kita cepat, tapi saya berharap kualitas. Saya tidak mau hanya sekadar menjadi yang tercepat dalam urusan laporan. Saya mau kualitasnya baik. Agen-agen ini harus bekerja dengan teliti, hati-hati, valid, dan objektif. Yang paling penting adalah hasil akhirnya,” tegasnya.

    Menyikapi temuan di lapangan terkait adanya agen yang tidak menyampaikan status kelayakan warga, Bupati Kembang menginstruksikan seluruh agen untuk bersikap transparan. Warga harus diberi tahu secara jelas mengapa mereka dikategorikan layak atau tidak layak menerima bantuan sosial (bansos).

    Garis Merah” Buruh: 8 Tuntutan RUU Ketenagakerjaan, Jika Diabaikan Siap Turun ke Jalan

    Transparansi ini dinilai penting untuk membuka ruang bagi warga yang ingin mengajukan sanggahan, terutama bagi mereka yang sebelumnya menerima bantuan namun kini dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.

    “Setelah semua data dimasukkan, hasilnya apa, sampaikan. Informasikan kalau warga itu layak atau tidak layak karena alasan apa. Nah, bagi yang tadinya dapat lalu dinyatakan tidak dapat, pasti mereka akan menyanggah. Setelah menyanggah, tentu harus ada kunjungan ulang ke rumah (verifikasi lapangan). Jangan sampai tidak dikunjungi ketika ada yang menyanggah. Saya berharap sekali sampaikan itu supaya jelas,” imbuh Bupati Kembang.

    Di akhir arahannya, Bupati Kembang juga menginstruksikan Kepala Bappeda untuk melakukan validasi ulang secara ketat, khususnya menyinkronkan data warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan namun kini statusnya berubah, demi memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan berkeadilan. Hj

  • Pastikan Objek Sesuai Kondisi Lapangan, Kantah Badung Ikuti Constatering Eksekusi di Pecatu

    Pastikan Objek Sesuai Kondisi Lapangan, Kantah Badung Ikuti Constatering Eksekusi di Pecatu

    Kegiatan constatering objek eksekusi di Desa Pecatu

    BADUNG Persindonesia.com –  Kantor Pertanahan Kabupaten Badung turut berperan dalam mendukung proses penegakan hukum di bidang pertanahan melalui kehadiran dalam kegiatan constatering objek eksekusi di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (14/7/2026).

    Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan putusan pengadilan untuk memastikan kesesuaian objek yang akan dieksekusi dengan kondisi faktual di lapangan. Dalam proses constatering, dilakukan pengecekan terhadap lokasi, batas-batas, serta keadaan objek guna memberikan gambaran yang jelas sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

    Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melalui Staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa hadir dan mengikuti rangkaian kegiatan bersama pihak-pihak terkait. Kehadiran tersebut merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung proses penyelesaian perkara pertanahan sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

    Keterlibatan Kantah Badung dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengendalian serta penanganan sengketa pertanahan. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai penting untuk menciptakan proses yang tertib, objektif, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

    Melalui keterlibatan aktif dalam proses penanganan sengketa dan pelaksanaan putusan pengadilan, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

    Sinergi lintas instansi yang dilakukan secara konsisten diharapkan mampu mendukung terciptanya kepastian hukum serta mendorong penyelesaian persoalan pertanahan secara tertib dan berkeadilan. Dengan demikian, masyarakat dan para pihak yang berkepentingan dapat memperoleh perlindungan serta kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah.

    @Tim

  • Kapolsek Bubutan Pererat Sinergitas TNI-Polri Melalui Silaturahmi ke Koramil 0830/04 Bubutan

    Kapolsek Bubutan Pererat Sinergitas TNI-Polri Melalui Silaturahmi ke Koramil 0830/04 Bubutan

    Kapolsek Bubutan Pererat Sinergitas TNI-Polri Melalui Silaturahmi ke Koramil 0830/04 Bubutan

    Surabaya, persindonesia.com – Dalam upaya memperkuat sinergitas dan koordinasi lintas sektoral, Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, S.I.K., M.Si., CPHR bersama jajaran anggota Polsek Bubutan melaksanakan kegiatan silaturahmi ke Koramil 0830/04 Jl. Koblen Kidul No.18, Bubutan, Kec. Bubutan, Surabaya. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Danramil Bubutan Mayor A. Fahrudin beserta anggota Koramil. Selasa 14 /7/2026

    Kegiatan silaturahmi ini menjadi wujud nyata komitmen TNI-Polri dalam membangun komunikasi yang baik, mempererat kebersamaan, serta meningkatkan koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah Kecamatan Bubutan.

    Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra menyampaikan bahwa sinergitas antara Polri dan TNI merupakan fondasi penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Melalui komunikasi yang harmonis dan kerja sama yang solid, berbagai potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi secara bersama-sama.

    “Silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Dengan sinergi yang semakin erat, kami optimistis dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kompol Sandi Putra.

    Sementara itu, Danramil Bubutan Mayor A. Fahrudin menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa Koramil 0830/04 Bubutan siap terus bersinergi bersama Polsek Bubutan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Menurutnya, soliditas TNI-Polri merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.

    Melalui kegiatan ini, TNI-Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dengan sinergitas yang semakin kuat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Bubutan tetap terjaga, sehingga masyarakat Kecamatan Bubutan dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan kondusif. (Red-sam)

  • BRIN Teliti Keanekaragaman Biota Laut di Teluk Lamong, TTL Perkuat Komitmen Lingkungan

    BRIN Teliti Keanekaragaman Biota Laut di Teluk Lamong, TTL Perkuat Komitmen Lingkungan

    BRIN Teliti Keanekaragaman Biota Laut di Teluk Lamong, TTL Perkuat Komitmen Lingkungan

    SURABAYA, Persindonesia.com – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk meneliti keanekaragaman biota laut di kawasan perairan Teluk Lamong.

    Kolaborasi ini menjadi bagian dari implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) sekaligus mendukung pengelolaan pelabuhan yang berkelanjutan.

    Kerja sama tersebut melibatkan Pusat Riset Sistem Biota (PRSB) BRIN yang melakukan pemetaan berbagai kelompok biota laut, mulai dari plankton, makrobenthos, hingga nekton.

    Selain menghasilkan data ilmiah, penelitian ini juga akan menjadi dasar penyusunan buku Wildlife Series 2: Biota Laut Kawasan Teluk Lamong sebagai media edukasi mengenai kekayaan hayati di kawasan pesisir.

    Sebanyak tujuh peneliti BRIN melaksanakan riset lapangan di kawasan perairan Terminal Teluk Lamong pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026.

    Selama lima hari, tim melakukan pengambilan sampel dan identifikasi berbagai jenis organisme laut guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi ekosistem di kawasan pelabuhan.

    Sekretaris Perusahaan PT Terminal Teluk Lamong, Syaiful Anam, mengatakan bahwa kerja sama dengan BRIN merupakan langkah strategis untuk menghadirkan data ilmiah yang dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan lingkungan.

    “Sebagai terminal peti kemas yang mengusung konsep Green Port, kami percaya bahwa keberlanjutan harus dibangun berdasarkan data dan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Kolaborasi dengan BRIN akan memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi biota laut sehingga setiap langkah pengelolaan lingkungan dapat dilakukan secara lebih tepat,” ujar Syaiful Anam.

    Menurutnya, hasil penelitian tersebut tidak hanya mendukung pengelolaan lingkungan perusahaan, tetapi juga memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan upaya konservasi ekosistem pesisir di Indonesia.

    Peneliti Ahli Muda Pusat Riset Sistem Biota BRIN, Dr. Hanung Agus Mulyadi, S.Pi., M.Si., menjelaskan bahwa hasil observasi awal menunjukkan kondisi ekosistem perairan Terminal Teluk Lamong masih berada dalam kondisi yang baik.

    “Berdasarkan hasil observasi dan pengambilan sampel selama penelitian lapangan, secara umum kondisi biota laut di kawasan perairan PT Terminal Teluk Lamong menunjukkan indikasi yang baik. Keanekaragaman plankton, makrobenthos, dan nekton yang kami temukan menunjukkan bahwa ekosistem di kawasan ini masih mampu mendukung kehidupan berbagai organisme laut,” jelas Hanung.

    Ia menambahkan bahwa seluruh sampel yang telah dikumpulkan akan menjalani proses identifikasi dan analisis lanjutan di laboratorium untuk memperoleh hasil penelitian yang lebih komprehensif.

    Hasil tersebut diharapkan menjadi referensi ilmiah dalam mendukung pengelolaan lingkungan pelabuhan secara berkelanjutan serta memperkuat upaya pelestarian ekosistem pesisir

    Selain menghasilkan basis data ilmiah, kolaborasi ini juga akan melahirkan publikasi Wildlife Series 2:

    Biota Laut Kawasan Teluk Lamong. Buku tersebut diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, akademisi, dan para pemangku kepentingan mengenai pentingnya menjaga keanekaragaman hayati di kawasan pesisir.

    Melalui sinergi dengan BRIN, PT Terminal Teluk Lamong terus memperkuat budaya riset, inovasi, dan transparansi dalam pengelolaan lingkungan.

    Perusahaan berharap hasil penelitian ini dapat menjadi acuan dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas operasional pelabuhan, pertumbuhan bisnis, dan kelestarian ekosistem pesisir secara berkelanjutan. (Red-CakWied/timsby)

  • Geruduk Kantor Bupati, Warga Bengle dan LSM Harimau Tuntut Ketegasan Soal Tower ‘Bodong’

    Geruduk Kantor Bupati, Warga Bengle dan LSM Harimau Tuntut Ketegasan Soal Tower ‘Bodong’

    Sesi foto bersama seketaris Daerah Kabupaten Tegal bersama warga Desa bengle Dam LSM Harimao setelah peyanpaian persoalan yang ada di Desa bengle

    Persindonesia.com – Tegal Puluhan warga Desa Bengle, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, tidak lagi bisa menahan kesabaran. Didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau, mereka menggeruduk Kantor Bupati Tegal pada Selasa (14/7/2026).

    Kedatangan massa ini membawa misi tunggal menagih kepastian dan keadilan atas berdirinya sebuah tower telekomunikasi yang diduga kuat ilegal alias belum mengantongi izin resmi.

    Ironisnya, di tengah gencarnya penegakan aturan daerah, sebuah infrastruktur besar justru berdiri kokoh tanpa restu warga setempat. Melalui perwakilan LSM Harimau, warga membeberkan fakta pahit bahwa pembangunan tower tersebut sama sekali tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat yang terdampak langsung di area sekitar.

    Bagaimana mungkin bangunan setinggi itu bisa berdiri tanpa ada sosialisasi ke warga terdampak, Ini jelas menabrak aturan dan mengabaikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat,” ungkap perwakilan LSM Harimau di hadapan media.

    Dua Kali Protes Warga Dicueki
    Kemarahan warga bukannya tanpa alasan. Aksi mendatangi kantor Bupati ini merupakan puncak dari rasa frustrasi warga Desa Bengle.

    Tercatat, sudah dua kali warga melayangkan tuntutan keras kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) agar bertindak tegas dan menghentikan operasional pihak pengelola tower. Namun, respons yang lambat dari tingkat desa memaksa warga “naik kelas” dengan mengadukan nasib mereka langsung ke pucuk pimpinan daerah,warga menilai Pemdes Bengle terkesan melempem menghadapi pengusaha tower.

    Respons Sekda Janji Manis atau Solusi Nyata
    Menanggapi ketegangan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tega Amir Mahmud menemui langsung perwakilan warga dan LSM Harimau. Pihak Pemkab menyambut baik aspirasi tersebut dan berjanji tidak akan tinggal diam melihat keresahan yang dialami masyarakat Desa Bengle.

    Kami menyambut baik laporan ini dan berkomitmen untuk secepatnya menindaklanjuti serta mengusut tuntas terkait keresahan warga Desa Bengle,” tegas Amir Mahmud.

    Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tegal. Masyarakat menanti bukti nyata, bukan sekadar janji diplomatis. Jika terbukti melanggar hukum dan tanpa izin, warga menuntut tindakan tegas berupa penyegelan dan pembongkaran tower yang selama ini membayangi ketenangan hidup mereka.( Red kar)

  • ATR/BPN dan Kementerian PKP Luncurkan Skema Sertipikasi Gratis untuk Dukung Kepemilikan Rumah MBR

    ATR/BPN dan Kementerian PKP Luncurkan Skema Sertipikasi Gratis untuk Dukung Kepemilikan Rumah MBR

    Rapat koordinasi Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN

    JAKARTA Persindonesia.com – Pemerintah memperkuat sinergi dalam memperluas akses kepemilikan rumah yang legal dan terlindungi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyepakati pelaksanaan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagai bagian dari upaya mendukung penyediaan hunian yang layak sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah.

    Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Pertemuan itu difokuskan pada penyusunan mekanisme penyaluran program agar bantuan sertipikasi benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.

    Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa program ini merupakan fasilitas sertipikasi tanpa biaya yang ditujukan khusus bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan bahwa penerima bantuan perumahan juga memperoleh kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki.

    Sasaran program mencakup tiga kelompok utama. Pertama, masyarakat yang menerima bantuan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya dalam proses peningkatan status hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

    Menurut Nusron, untuk penerima KPR FLPP, pembebasan biaya diberikan pada proses peningkatan status hak atas tanah dari HGB menjadi SHM, selama hak tersebut telah tercatat atas nama pemilik yang bersangkutan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik rumah.

    Pemerintah juga memastikan bahwa pekerja sektor informal memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti program ini. Selain pekerja formal yang dapat menunjukkan bukti penghasilan, masyarakat tanpa slip gaji tetap dapat mengajukan permohonan apabila tercatat maksimal pada desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

    Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, pengajuan dilakukan melalui Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan sertipikasi serta bukti yang menunjukkan status sebagai penerima program masyarakat berpenghasilan rendah.

    Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menilai kolaborasi antara Kementerian PKP dan Kementerian ATR/BPN menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menyebut program sertipikasi gratis akan melengkapi bantuan perbaikan rumah sehingga penerima manfaat tidak hanya memperoleh hunian yang lebih layak, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.

    Maruarar menambahkan, program tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan berbagai bantuan pemerintah lainnya, termasuk program bedah rumah dan dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, sehingga manfaat yang diterima masyarakat menjadi lebih komprehensif.

    Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan sekitar satu juta bidang tanah dapat memperoleh layanan sertipikasi gratis melalui program ini. Target tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah, dengan harapan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah dengan status kepemilikan tanah yang sah dan berkekuatan hukum.

    Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
    Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
    Badan Pertanahan Nasional

  • Garis Merah” Buruh: 8 Tuntutan RUU Ketenagakerjaan, Jika Diabaikan Siap Turun ke Jalan

    Garis Merah” Buruh: 8 Tuntutan RUU Ketenagakerjaan, Jika Diabaikan Siap Turun ke Jalan

    BEKASI,Persindonesia.com— Sejarah baru gerakan buruh Indonesia tercipta. Sebanyak 18 konfederasi dan 157 federasi serikat pekerja tingkat nasional resmi mendeklarasikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dalam diskusi “Pembahasan Usulan RUU Ketenagakerjaan yang Baru” di Hotel, Kota Bekasi, Selasa (14/7/2026).

    Koalisi ini mengklaim mewakili hampir *90 persen kekuatan buruh di Indonesia . Beberapa organisasi besar yang bergabung di antaranya faksi-faksi KSPSI, KSBSI, KASBI, KBMI, Aspek Indonesia, dan organisasi buruh lainnya.

    Bentuk Sekber, Kejar Tenggat Oktober 2026

    Untuk menyatukan pemikiran, koalisi sepakat mendirikan Sekretariat Bersama sebagai pusat kajian dan perumusan draf regulasi.

    Hal ini dilakukan karena ada tenggat waktu krusial. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah dan DPR ditargetkan menyelesaikan UU Ketenagakerjaan baru paling lambat Oktober 2026. Karena waktu mepet, Panja RUU Ketenagakerjaan DPR bahkan meminta izin bekerja saat masa reses.

    “Ini persatuan terbesar buruh pasca-Reformasi. Kita harus satu suara mengawal agar RUU ini benar-benar melindungi pekerja, bukan justru mereduksi hak,” tegas Andi Gani, Presiden KSPSI.

    Senada, Arif Minardi, Sekjen KSPSI MJH menambahkan bahwa buruh tidak akan tinggal diam jika prosesnya tertutup.

    “Draf akademik undang-undang ini harus dirumuskan secara transparan melalui public hearing. Buruh punya hak penuh dilibatkan dari awal,” ujarnya.

     

    8 Poin Krusial Usulan Koalisi Buruh

    Selama 3 hari, 14–16 Juli 2026 , koalisi memfinalkan 8 poin prioritas yang akan diserahkan ke pimpinan DPR RI. R. Abdullah, Koordinator Tim Kajian RUU Ketenagakerjaan Versi Koalisi Besar memaparkan poin-poin tersebut:

     

    1. PHK “Memperketat regulasi agar perusahaan tidak melakukan PHK sepihak tanpa alasan berkeadilan.

    2. Uang Pesangon ‘ Mengembalikan skema perhitungan dan kepastian pembayaran pesangon yang layak.

    3. Kontrak Kerja PKWT ” Membatasi durasi kerja kontrak agar buruh tidak terjebak status tidak tetap seumur hidup.

    4. Alih Daya” Menghapus praktik outsourcing berkepanjangan di lini pekerjaan utama perusahaan.

    5. Sistem Pengupahan ” Memperbaiki formula upah minimum agar daya beli pekerja tetap terjaga.

    6. Upah Sektoral ” Menghidupkan kembali UMS berdasarkan karakteristik industri tiap daerah.

    7. TKA “Memperketat pengawasan tenaga kerja asing agar peluang kerja lokal terlindungi.

    8. Pengawasan ” Memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran hak pekerja oleh korporasi.

     

    “8 poin ini adalah garis merah. Ini menyangkut hajat hidup 90 persen buruh Indonesia,” kata R. Abdullah.

    Daeng Wahidin, Presiden KBMI menegaskan koalisi juga menolak kebijakan yang membebani pekerja.

    “Kami menolak pajak atas pembayaran JHT, pajak THR, dan pajak uang pesangon. Jangan sampai pekerja sudah susah, masih dipajaki,” tegasnya.

     

    Dukung Prabowo Berantas Korupsi, Ancam Aksi Jalanan

    Di sisi lain, koalisi menyatakan dukungan penuh terhadap agenda Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi dan pungutan liar di kawasan industri.

    “Korupsi birokrasi ini memicu biaya operasional perusahaan naik. Ujungnya ancaman badai PHK bagi buruh,” kata Andi Gani.

    Koalisi juga mengeluarkan peringatan keras. Jika DPR memaksakan pengesahan regulasi yang mereduksi hak perlindungan pekerja, maka aksi unjuk rasa besar akan digelar di jalanan.

  • Sekjen ATR/BPN Genjot Evaluasi Semester II, Seluruh Satuan Kerja Diminta Kejar Target Kinerja 98 Persen

    Sekjen ATR/BPN Genjot Evaluasi Semester II, Seluruh Satuan Kerja Diminta Kejar Target Kinerja 98 Persen

    Evaluasi Kinerja Program, Kegiatan, dan Rencana Aksi Pelaksanaan Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

    JAKARTA, Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pada Semester II Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh target strategis kementerian dapat tercapai secara optimal hingga akhir tahun.

    Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka kegiatan Evaluasi Kinerja Program, Kegiatan, dan Rencana Aksi Pelaksanaan Kegiatan Triwulan II Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti jajaran pimpinan pusat serta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia secara daring.

    Dalam arahannya, Dalu Agung Darmawan meminta seluruh satuan kerja segera menyusun langkah percepatan sebelum akhir Juli agar target kinerja nasional sebesar 98 persen dapat direalisasikan. Ia menekankan pentingnya setiap Kepala Kanwil dan Kepala Kantah memahami prioritas program di wilayah masing-masing serta memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan program tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Karena itu, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga evaluasi, berjalan secara efektif dan berorientasi pada hasil.  “SAKIP menjadi pedoman agar seluruh program yang dilaksanakan benar-benar menghasilkan dampak yang terukur. Evaluasi tidak hanya melihat angka capaian, tetapi juga kualitas pelaksanaan serta manfaat yang diberikan kepada masyarakat,” jelas Dalu Agung Darmawan.

    Sementara itu, Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa pengawasan pada Semester II akan difokuskan pada sejumlah program strategis nasional yang memiliki nilai anggaran besar dan dampak langsung bagi masyarakat. Di antaranya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

    Ia mengingatkan bahwa kedua program tersebut harus diawasi secara intensif agar menghasilkan keluaran yang sesuai dengan tujuan pembangunan. Menurutnya, evaluasi rutin menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi kendala sejak dini sehingga perbaikan dapat segera dilakukan.

    “Program strategis harus terus dipantau dan dievaluasi secara berkala. Dengan begitu, setiap hambatan bisa segera diselesaikan sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal,” ujar Pudji Prasetijanto Hadi.

    Dalam kegiatan evaluasi tersebut turut disampaikan paparan mengenai strategi pencapaian target Semester II Tahun 2026 oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir. Seluruh jajaran ATR/BPN diharapkan mampu menjaga sinergi dan memperkuat pengendalian program sehingga target kinerja nasional pada tahun 2026 dapat diwujudkan secara maksimal.

    Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
    Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
    Badan Pertanahan Nasional

  • ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Matangkan Penguatan Reforma Agraria, Soroti Peran Strategis Bank Tanah

    ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Matangkan Penguatan Reforma Agraria, Soroti Peran Strategis Bank Tanah

    Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah”

    JAKARTA, Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI memperkuat sinergi dalam penyempurnaan kebijakan Reforma Agraria melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026). Forum ini menjadi wadah untuk merumuskan langkah strategis agar pelaksanaan Reforma Agraria semakin efektif sekaligus memperkuat fungsi Badan Bank Tanah sebagai instrumen pengelolaan dan penyediaan tanah bagi kepentingan masyarakat.

    Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada pemberian kepastian hukum melalui sertipikasi tanah, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang produktif.  “Keberhasilan Reforma Agraria diukur dari sejauh mana tanah yang telah diberikan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, penataan aset harus berjalan seiring dengan penataan akses agar penerima manfaat benar-benar dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidupnya,” ujar Ossy.

    Ia menjelaskan, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasi Reforma Agraria, mulai dari keterbatasan objek tanah yang memenuhi syarat, ketepatan sasaran penerima manfaat, hingga perlunya penguatan koordinasi antarinstansi di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, seluruh tahapan tersebut harus diselesaikan secara terpadu agar program berjalan berkelanjutan.

    Dalam kesempatan yang sama, Ossy juga menekankan pentingnya keberadaan Badan Bank Tanah sebagai lembaga yang memastikan ketersediaan tanah untuk berbagai program strategis nasional. Selain mengelola tanah secara profesional, Bank Tanah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara fungsi sosial dan fungsi ekonomi, sekaligus mencegah munculnya konflik agraria maupun praktik spekulasi lahan.

    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa DPR telah menginventarisasi berbagai persoalan pertanahan yang memerlukan pembaruan regulasi. Mulai dari redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), tanah adat, legalisasi aset, hingga perlindungan lahan pertanian melalui LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

    Menurutnya, penguatan regulasi menjadi langkah penting agar pelaksanaan Reforma Agraria memiliki kepastian hukum yang lebih kuat serta mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan. Komisi II DPR RI pun menyatakan siap memberikan dukungan terhadap penyempurnaan regulasi apabila diperlukan.

    Selain itu, Komisi II juga mendorong penguatan kewenangan Badan Bank Tanah agar lebih optimal dalam menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan tanah sesuai kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, Bank Tanah diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendukung pemerataan akses terhadap tanah sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.

    FGD tersebut turut menghadirkan paparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari dan Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat. Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan pimpinan serta anggota Komisi II DPR RI bersama jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN guna menyerap berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan Reforma Agraria ke depan.

    Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
    Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
    Badan Pertanahan Nasional

  • Gubernur Koster Dorong Bali Tinggalkan Energi Fosil, PLTS Dipacu Capai Net Zero Emission 2045

    Gubernur Koster Dorong Bali Tinggalkan Energi Fosil, PLTS Dipacu Capai Net Zero Emission 2045

    Indonesia Solar Summit (ISS) 2026 di Bali Beach Convention Center

    DENPASAR Persindonesia.com – Pemerintah Provinsi Bali semakin memperkuat langkah menuju transisi energi bersih dengan menjadikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai tulang punggung penyediaan energi di Pulau Dewata. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, Bali menargetkan tidak lagi bergantung pada pembangkit listrik berbahan bakar fosil sebagai bagian dari upaya mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2045, lebih cepat 15 tahun dibanding target nasional.

    Komitmen tersebut disampaikan saat membuka Indonesia Solar Summit (ISS) 2026 di Bali Beach Convention Center, The Meru Bali, Sanur, Selasa (14/7/2026). Menurut Koster, keberhasilan sektor pariwisata Bali tidak bisa dipisahkan dari kualitas lingkungan yang terjaga. Karena itu, transformasi menuju energi bersih menjadi kebutuhan strategis bagi keberlanjutan pembangunan daerah.  “Kami ingin Bali memiliki sistem energi yang mandiri, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Potensi energi matahari harus dimanfaatkan secara optimal agar Bali tidak lagi bergantung pada energi fosil,” ujar Koster.

    Ia menjelaskan, pemerintah daerah tengah mempercepat pengembangan energi baru terbarukan melalui peningkatan pemanfaatan PLTS, penggunaan kendaraan listrik, pembangunan pembangkit berbasis energi hijau, serta membuka peluang investasi yang lebih luas di sektor energi bersih. Langkah tersebut merupakan implementasi visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menempatkan kelestarian alam sebagai fondasi pembangunan.

    Menurutnya, penghentian penggunaan pembangkit berbahan bakar fosil akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas udara sekaligus mendukung citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang berwawasan lingkungan.

    Koster juga memastikan pemerintah akan memberikan dukungan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin memasang PLTS, termasuk mendorong berbagai kemudahan kebijakan agar adopsi energi surya semakin luas.  “Pemanfaatan PLTS memberikan manfaat besar, bukan hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi ketahanan energi daerah. Karena itu pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi masyarakat,” tegasnya.

    Sebagai langkah awal, Pemprov Bali akan membangun kawasan rendah emisi yang dimulai dari Nusa Penida. Program tersebut selanjutnya direncanakan berkembang ke sejumlah kawasan strategis lainnya seperti Nusa Dua, Kuta, Sanur, hingga Ubud, sebagai model penerapan energi bersih dan transportasi rendah karbon.

    Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Pemprov Bali telah memiliki sejumlah regulasi pendukung, antara lain Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah, Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pemanfaatan PLTS atap.

    Dalam kesempatan itu, Koster berharap penyelenggaraan Indonesia Solar Summit tidak berhenti pada forum diskusi semata, tetapi mampu menghasilkan investasi nyata, kemitraan strategis, dan kebijakan yang mempercepat pengembangan energi surya nasional hingga mencapai target 100 gigawatt (GW).

    Sementara itu, CEO Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menjelaskan bahwa Indonesia Solar Summit merupakan forum tahunan yang mempertemukan pemerintah, pelaku industri, investor, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk mempercepat transformasi energi nasional.

    ISS 2026 berlangsung pada 14–16 Juli 2026 di The Meru Sanur, Bali, dengan agenda pembahasan pengembangan 100 GW PLTS, pengurangan penggunaan pembangkit diesel, skema pembiayaan energi bersih, serta penguatan industri tenaga surya nasional.

    Fabby menambahkan, penyelenggaraan ISS di Bali untuk pertama kalinya mencerminkan pengakuan terhadap keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan.  “Bali menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam transisi energi. Kini tantangannya adalah mengubah potensi energi surya menjadi proyek investasi yang konkret sehingga mampu mempercepat terciptanya ekonomi hijau dan kemandirian energi Indonesia,” ujarnya. (*)