Pengukuran Terjadwal Kini Hadir di 400 Kantor Pertanahan, ATR/BPN Jamin Kepastian Waktu Layanan

Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakartaenteri Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta

Jakarta, Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan publik dengan memperluas penerapan Layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 3 Agustus 2026 ini bertujuan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, melalui sistem baru tersebut masyarakat tidak lagi menunggu tanpa kepastian kapan petugas pengukuran akan datang ke lokasi. “Pemohon kini memperoleh jadwal yang jelas. Masa tunggu petugas ukur ditargetkan paling lama tujuh hari sejak permohonan diajukan,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, kepastian jadwal menjadi bagian penting dari reformasi pelayanan pertanahan yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Selain memberikan jadwal pengukuran yang terukur, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) setelah proses pengukuran juga ditargetkan selesai paling lambat lima hari kerja.

Berdasarkan hasil evaluasi sementara, mayoritas Kantor Pertanahan telah mampu memenuhi target pelayanan tersebut. Secara nasional, rata-rata waktu tunggu layanan pengukuran bahkan sudah berada di bawah batas maksimal tujuh hari yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, Nusron mengungkapkan masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum mencapai standar pelayanan. Untuk mengatasi hal itu, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat kapasitas kantor-kantor tersebut melalui penambahan sumber daya manusia agar pelayanan dapat berjalan lebih optimal.

Selain itu, rata-rata durasi pelaksanaan pengukuran saat ini tercatat 6,2 hari. Kementerian menargetkan angka tersebut dapat terus ditekan hingga mencapai standar penyelesaian maksimal lima hari. “Kami akan terus melakukan evaluasi. Jika ada kendala, baik kekurangan petugas maupun faktor lainnya, akan segera dilakukan pembenahan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin cepat dan pasti,” kata Nusron.

Ia menegaskan, transformasi layanan pertanahan tidak hanya berorientasi pada percepatan proses administrasi, tetapi juga membangun sistem pelayanan yang transparan, terukur, dan mudah dipantau oleh masyarakat. Penerapan Pengukuran Terjadwal akan terus dievaluasi secara berkala sebagai dasar penyempurnaan layanan sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.

Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional