Pemisahan Bidang TanahΒ
Jakarta Persindonesia.com (BPN Gianyar) –Β Pengelolaan aset berupa tanah memerlukan administrasi yang tertib agar setiap hak atas tanah memiliki kepastian hukum. Salah satu layanan yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendukung hal tersebut adalah layanan pemisahan bidang tanah, yang memungkinkan sebagian bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri tanpa menghapus keberadaan sertipikat induk.
Layanan ini menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengelola aset tanah secara lebih efektif, baik untuk kepentingan transaksi jual beli sebagian bidang tanah, hibah kepada anggota keluarga, pembagian warisan, maupun keperluan administrasi lainnya. Dengan pemisahan bidang tanah, masing-masing bagian memiliki identitas hukum yang jelas sehingga memudahkan proses pengurusan di kemudian hari.
Dalam pelaksanaannya, sertipikat induk tetap dinyatakan berlaku, namun luas bidang tanah akan disesuaikan berdasarkan hasil pengukuran setelah sebagian tanah dipisahkan. Bidang tanah yang dipisahkan kemudian didaftarkan sebagai bidang baru dan diterbitkan surat ukur, buku tanah, serta sertipikat tersendiri dengan status hak yang sama seperti bidang tanah asal.
Agar proses berjalan lancar, pemohon diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, seperti sertipikat tanah asli, identitas pemilik berupa KTP dan Kartu Keluarga, surat permohonan, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. Untuk keperluan tertentu, seperti jual beli, hibah, atau pembagian harta bersama, dokumen pendukung sesuai dasar hukum pemisahan juga harus dilampirkan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan. Hasil pengukuran tersebut menjadi dasar pembaruan data pertanahan sekaligus penerbitan sertipikat baru. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan data fisik dan data yuridis tanah tetap akurat.
Selain memberikan kepastian hukum, layanan pemisahan bidang tanah juga mendukung tertib administrasi pertanahan. Setiap perubahan luas bidang tanah akan tercatat dalam sistem pertanahan sehingga meminimalkan potensi sengketa maupun kesalahan data di kemudian hari.
Untuk mengetahui besaran biaya layanan, masyarakat dapat memanfaatkan fitur simulasi pada aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat menghitung estimasi biaya berdasarkan lokasi, luas bidang tanah, jumlah bidang yang dipisahkan, serta jenis penggunaan lahan.
ATR/BPN mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan pemisahan bidang tanah agar memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh informasi yang sesuai dengan kondisi bidang tanah yang dimiliki, sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan transparan.
Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






