Uji coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari.
SEMARANG Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dengan menghadirkan kepastian waktu bagi masyarakat. Salah satu terobosan yang tengah dipersiapkan adalah uji coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari.
Program tersebut dirancang untuk memangkas ketidakpastian waktu dalam proses balik nama sertipikat, dengan melibatkan Kantor Pertanahan (Kantah), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta pemerintah daerah.
Dalam skema layanan tersebut, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan berlangsung maksimal tiga hari. Selanjutnya, PPAT memiliki waktu dua hari untuk menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan rangkaian layanan peralihan hak diharapkan dapat memberikan kepastian waktu hingga 10 hari.
Uji coba layanan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026 pada 17 Kantor Pertanahan, termasuk Kantor Pertanahan Kota Semarang. Sementara tahap berikutnya direncanakan berlangsung pada 24 September 2026 dengan melibatkan 24 Kantor Pertanahan.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini bersentuhan langsung dengan layanan pertanahan. Salah satunya Tulus Satriawan (53), warga yang memiliki pengalaman mengurus proses peralihan hak di Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Menurut Tulus, selama dokumen yang disampaikan telah lengkap, proses peralihan hak sebenarnya sudah berjalan relatif cepat. βKalau berkasnya lengkap, pengalaman saya proses peralihan hak biasanya sekitar tujuh hari kerja. Di Kantah sendiri proses berkas hanya sekitar tiga hari,β ujarnya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).
Ia menilai penerapan layanan dengan target penyelesaian 10 hari akan semakin memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan pertanahan.
Hal senada disampaikan Dedi (32), yang saat ini tengah mengurus proses peralihan hak di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Ia mengapresiasi pelayanan yang telah diterimanya dan berharap kebijakan baru tersebut dapat semakin memperjelas batas waktu penyelesaian layanan.Β βKalau persyaratannya lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu, masyarakat menjadi lebih tahu kapan berkas diproses dan kapan produk pertanahan dapat diterima,β katanya.
Transformasi layanan Peralihan Hak 10 Hari menjadi bagian dari upaya ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Melalui penerapan secara bertahap, evaluasi terhadap pelaksanaan layanan akan terus dilakukan untuk memastikan standar waktu yang ditetapkan dapat berjalan secara optimal sebelum diperluas ke Kantor Pertanahan lainnya.
Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






