Kategori: MEDIA PERS INDONESIA

  • Hadapi Gugatan Perdata Empat Media, SMSI Bali Keluarkan Manifesto Kebebasan Pers

    Hadapi Gugatan Perdata Empat Media, SMSI Bali Keluarkan Manifesto Kebebasan Pers

    Persindonesia.com Denpasar – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali menerbitkan Manifesto Kebebasan Pers sebagai respons atas gugatan perdata terhadap empat media siber di Denpasar yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Denpasar. Melalui manifesto tersebut, SMSI Bali menegaskan bahwa kemerdekaan pers dan penyelesaian sengketa pemberitaan harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta menghormati proses hukum yang adil dan independen.

    Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja, mengatakan kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, kemerdekaan pers bukan merupakan hak istimewa bagi perusahaan media, melainkan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab.

    “Kemerdekaan pers adalah napas demokrasi, sedangkan integritas merupakan martabat pers,” ujar Emanuel yang akrab dipanggil Edo, Kamis (23/7).

    Polisi Sikat Motor Knalpot Brong Dalam Operasi Penertiban Balap Liar di Jembrana

    Ia menegaskan, pers yang merdeka hanya dapat berdiri di atas fondasi profesionalisme, integritas, independensi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan fitnah, kebencian, maupun informasi yang belum terverifikasi.

    Di sisi lain, lanjutnya, kebebasan pers juga tidak boleh dipersempit melalui berbagai bentuk tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut bagi insan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.

    SMSI Bali juga menyatakan menghormati supremasi hukum, independensi lembaga peradilan, serta hak setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun demikian, organisasi tersebut mengingatkan agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, penerapan Kode Etik Jurnalistik, serta peran Dewan Pers.

    Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-Kali Hingga Hamil 6 Bulan, Pelaku Dibekuk Polisi

    Menurut Emanuel, kebebasan pers dan penegakan hukum bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan berdampingan dalam semangat keadilan, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

    Dalam manifesto tersebut, SMSI Bali mendasarkan sikapnya pada sejumlah regulasi dan ketentuan hukum, yakni Pasal 28F UUD 1945, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022, Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Polri Nomor 01/PK/DP/XI/2022, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

    Melalui manifesto tersebut, SMSI Bali menyerukan agar seluruh pihak menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi Indonesia. Organisasi ini juga mendorong perusahaan pers dan wartawan untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme, verifikasi, akurasi, keberimbangan, serta integritas dalam setiap produk jurnalistik.

    Perkuat Integritas Birokrasi, Pemkab Bangli Gelar Roadshow Antikorupsi

    Selain itu, SMSI Bali mengajak semua pihak mengedepankan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang menghormati Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sekaligus menghormati proses hukum yang berlangsung secara independen, jujur, adil, dan tidak memihak.

    SMSI Bali juga menyatakan menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang dapat menghambat kemerdekaan pers, tanpa mengesampingkan kewajiban pers untuk tetap tunduk pada hukum dan etika jurnalistik.

    Emanuel menegaskan, manifesto tersebut bukanlah bentuk pembelaan terhadap individu, perusahaan media, maupun perkara tertentu, melainkan penegasan komitmen SMSI Bali dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, dan tegaknya negara hukum.

    Lansia Asal Tampuagan Menghilang, Pencarian Libatkan Polisi Hingga Paranormal

    “Pers yang bebas tanpa etika akan kehilangan kepercayaan. Hukum yang ditegakkan tanpa menghormati kemerdekaan pers akan kehilangan ruh demokrasi. Indonesia membutuhkan keduanya, yakni pers yang merdeka dan hukum yang berkeadilan,” tegasnya. Red

     

  • Polisi Sikat Motor Knalpot Brong Dalam Operasi Penertiban Balap Liar di Jembrana

    Polisi Sikat Motor Knalpot Brong Dalam Operasi Penertiban Balap Liar di Jembrana

    Persindonesia.com Jembrana – Sebanyak 10 unit sepeda motor diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana dalam operasi penertiban balap liar yang digelar di dua lokasi berbeda pada Sabtu (18/7/2026). Kendaraan yang disita mayoritas tidak memenuhi persyaratan teknis karena menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi spion.

    Saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP I Wayan Sugianta membenarkan adanya operasi tersebut, ia menuturkan, operasi penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi balap liar di wilayah Jembrana.

    “Dari operasi yang kami laksanakan, ada 10 sepeda motor yang kami amankan di dua lokasi berbeda. Kendaraan tersebut didominasi tidak dilengkapi spion dan menggunakan knalpot brong,” ujarnya,” Kamis (23/7)

    Lindungi UMKM, Gubernur Bali Batasi Akses OSS bagi Sejumlah KBLI Usaha PMA

    Menurutnya, selain mengganggu ketertiban umum, aksi balap liar juga membahayakan keselamatan para pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, Satlantas Polres Jembrana akan terus meningkatkan patroli dan operasi penertiban di titik-titik yang rawan dijadikan arena balapan liar.

    “Seluruh kendaraan yang diamankan kini berada di kantor sebagai barang bukti. Para pengendara dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” terangnya.

    Dalam operasi tersebut, pihaknya juga mendapati sejumlah pelanggar masih berstatus pelajar. Kondisi itu menjadi perhatian kepolisian karena keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi balap liar dinilai memerlukan pengawasan lebih dari keluarga.

    “Kami juga mendapati beberapa pelanggar masih berstatus pelajar. Kami berharap peran orang tua sangat penting untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat balap liar. Satlantas Polres Jembrana akan terus melakukan patroli dan penertiban guna mencegah balap liar yang membahayakan keselamatan di jalan,” tegasnya.

    Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-Kali Hingga Hamil 6 Bulan, Pelaku Dibekuk Polisi

    Lebih jelasnya Sugianta menagatakan, operasi penertiban akan dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis. “Kami berharap upaya tersebut mampu menekan aksi balap liar serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Jembrana,” pungkasnya. Ts

     

  • DPRD Badung Tetapkan Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

    DPRD Badung Tetapkan Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

    Rapat Paripurna DPRD Badung yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Badung

    BADUNG Persindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Badung, Selasa (21/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama jajaran Wakil Ketua DPRD Badung.

    Rangkaian agenda paripurna meliputi pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara atau nota kesepakatan, serta penyampaian sambutan Bupati Badung terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, keputusan untuk menetapkan Raperda tersebut telah melalui seluruh tahapan dan mekanisme pembahasan di lembaga legislatif. Selain itu, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Badung telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    Menurutnya, penetapan pertanggungjawaban APBD menjadi langkah penting agar proses penyelenggaraan pemerintahan dan tahapan pengelolaan APBD selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

    Gusti Anom Gumanti menambahkan, sejumlah catatan, kritik, dan masukan DPRD terhadap pelaksanaan APBD 2025 sebelumnya telah disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi dalam proses pembahasan.

    Namun, dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, DPRD tidak lagi memberikan rekomendasi seperti halnya dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Hal tersebut karena mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah memiliki ketentuan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.  “Seluruh masukan DPRD telah disampaikan dan dirangkum melalui pandangan umum fraksi. Karena laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini telah melalui proses audit BPK, maka tahapan selanjutnya adalah penetapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

    Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD Badung berharap proses pengelolaan pemerintahan dan penyusunan tahapan APBD berikutnya dapat berlangsung tepat waktu serta tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

    @Praba.

  • Lindungi UMKM, Gubernur Bali Batasi Akses OSS bagi Sejumlah KBLI Usaha PMA

    Lindungi UMKM, Gubernur Bali Batasi Akses OSS bagi Sejumlah KBLI Usaha PMA

    Gubernur Bali I Wayan Koster.

    DENPASAR Persindonesia.com – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas untuk melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari potensi persaingan usaha yang tidak sehat. Pemprov Bali membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) yang hendak mengajukan perizinan usaha baru pada sejumlah bidang usaha yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan ruang usaha pelaku UMKM lokal.

    Kebijakan tersebut diambil setelah Pemprov Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama perangkat daerah teknis melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha PMA, khususnya yang masuk dalam kategori risiko rendah dan menengah rendah.

    Dari hasil evaluasi, ditemukan indikasi adanya pemanfaatan celah dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Sejumlah PMA dinilai memanfaatkan kategori usaha yang proses perizinannya relatif mudah karena cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan.

    Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu persaingan tidak sehat, terlebih ketika pelaku usaha asing masuk ke sektor-sektor yang selama ini menjadi ruang tumbuh UMKM lokal. Pemanfaatan virtual office dalam menjalankan aktivitas usaha juga menjadi perhatian khusus Pemprov Bali dalam memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan.

    Setelah mendapatkan persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Pemprov Bali kemudian melakukan penutupan akses OSS bagi PMA untuk sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

    Adapun bidang usaha yang terdampak antara lain hotel bintang dan hotel melati dengan luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi, real estate yang dimiliki atau disewa, konsultasi manajemen, penyewaan kendaraan, perdagangan eceran pakaian dan tekstil, penyewaan sepeda motor, perdagangan makanan, penyediaan akomodasi lainnya, rumah minum atau kafe, kedai obat tradisional, jasa penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan.

    Pembatasan juga mencakup sejumlah bidang olahraga, seperti fasilitas stadion, pusat kebugaran atau fitness center, promotor kegiatan olahraga, serta aktivitas konsultansi manajemen industri.

    Kebijakan penutupan akses tersebut berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali sejak minggu ketiga Mei 2026. Dengan demikian, PMA tidak dapat mengajukan perizinan usaha baru melalui OSS untuk KBLI yang telah dibatasi hingga adanya kebijakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Meski demikian, perusahaan yang telah memiliki kegiatan usaha terkait tetap diwajibkan memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI tersebut dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.

    Gubernur Bali Wayan Koster bersama para bupati dan wali kota di Bali juga menegaskan komitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan berusaha.

    Di sisi lain, Pemprov Bali menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti menutup pintu bagi investasi asing. Bali tetap membuka peluang bagi investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

    Investasi yang masuk ke Bali diharapkan sejalan dengan arah pembangunan daerah, menghormati kearifan lokal, serta turut memperkuat ekonomi kerakyatan dengan memberikan ruang yang lebih besar bagi koperasi dan UMKM lokal untuk berkembang.

    Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan, sekaligus memastikan investasi yang hadir di Bali memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendukung pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

    Pemerintah Provinsi Bali melakukan penutupan akses sistem OSS terhadap sejumlah KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah yang mencakup sektor akomodasi, penyewaan, perdagangan ritel, jasa konsultansi, dan sektor lainnya yang sangat dekat dengan ruang usaha UMKM, yaitu:

    a. 55110 — Hotel Bintang (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²)

    b. 68111 — Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa

    c. 55120 — Hotel Melati (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²)

    d. 70209 — Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

    e. 77100 — Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya

    f. 47711 — Perdagangan Eceran Pakaian

    g. 47511 — Perdagangan Eceran Tekstil

    h. 77311 — Penyewaan Motor Tanpa Hak Opsi

    i. 47249 — Perdagangan Eceran Makanan Lainnya

    j. 47991 — Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian

    k. 55900 — Penyediaan Akomodasi Lainnya

    l. 56303 — Rumah Minum/Kafe

    m. 56305 — Rumah/Kedai Obat Tradisional

    n. 14120 — Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan

    o. 93111 — Fasilitas Stadion

    p. 93116 — Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center

    q. 93191 — Promotor Kegiatan Olahraga

    r. 70204 — Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri

    *

  • Ketua Umum PJI Respons Keras Sikap Hotman Paris : Degradasi Verbal terhadap Marwah Jurnalis dan Dugaan Abuse of Influence Mengemuka

    Ketua Umum PJI Respons Keras Sikap Hotman Paris : Degradasi Verbal terhadap Marwah Jurnalis dan Dugaan Abuse of Influence Mengemuka

    Ketua Umum PJI Respons Keras Sikap Hotman Paris : Degradasi Verbal terhadap Marwah Jurnalis dan Dugaan Abuse of Influence Mengemuka

    Surabaya, Persindonesia.com – Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Hotman Paris Hutapea terhadap jurnalis kembali menuai sorotan tajam. Insiden yang terjadi pada 17 Juli 2026 di lingkungan Kejaksaan Agung RI itu dinilai bukan sekadar luapan emosi, melainkan cerminan degradasi etika komunikasi publik dari seorang figur hukum.

    Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia menilai, ucapan bernada bentakan “Lu punya otak nggak sih?!” yang ditujukan kepada jurnalis merupakan bentuk **serangan verbal** yang tidak hanya merendahkan individu, tetapi juga mencederai martabat profesi pers secara kolektif.

    “Ini bukan lagi soal etika personal, melainkan bentuk pelecehan intelektual terhadap profesi yang memiliki mandat konstitusional dalam menjaga hak publik atas informasi,” tegasnya.

    Dalam praktik jurnalistik, aktivitas konfirmasi dan tanya jawab adalah bagian integral dari fungsi kontrol sosial pers. Oleh karena itu, respons berupa intimidasi verbal dinilai sebagai bentuk resistensi terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

    Lebih jauh, sorotan tidak berhenti pada aspek komunikasi. Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum seorang tersangka mantan pejabat tinggi penegak hukum, Hotman Paris juga dinilai mempertontonkan pola komunikasi yang problematik dengan mencatut nama Presiden Republik Indonesia, Polri, serta Kapolri dalam narasi pembelaannya.

    Menurut Ketua Umum PJI, praktik semacam ini berpotensi mengarah pada distorsi persepsi publik serta mengaburkan independensi proses penegakan hukum.

    “Simbol negara tidak boleh dijadikan tameng kepentingan pribadi. Presiden, Polri, dan Kapolri adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan alat legitimasi dalam strategi pembelaan hukum,” ujarnya.

    Fenomena yang disebut sebagai power-flexing yakni mempertontonkan kedekatan dengan pusat kekuasaan—dinilai berpotensi masuk dalam kategori abuse of influence atau penyalahgunaan pengaruh. Praktik ini dianggap bertentangan dengan prinsip dasar profesi advokat yang menjunjung tinggi integritas, independensi, dan etika hukum.

    Meski Hotman Paris Hutapea telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial, Ketua Umum PJI menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum maupun dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia bersama sejumlah organisasi pers lainnya.

    Sebagai bentuk respons konkret, PJI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kolektif organisasi pers dalam menjaga kehormatan profesi jurnalis. PJI juga telah menerbitkan Surat Penugasan kepada Departemen Hukum dan HAM (Depkumham PJI) untuk menyiapkan langkah hukum lanjutan.

    Langkah tersebut mencakup kajian terhadap pasal-pasal yang relevan, baik terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas, maupun potensi pelanggaran hukum akibat pencatutan simbol negara.

    Selain itu, seluruh anggota PJI diinstruksikan untuk menjaga soliditas lintas organisasi pers serta mengawal proses hukum secara serius, baik terhadap laporan yang diajukan PJI maupun laporan yang telah lebih dahulu disampaikan oleh PWI dan elemen pers lainnya.

    “Kemerdekaan pers adalah pilar utama demokrasi. Setiap bentuk intimidasi, penghinaan, atau upaya merendahkan profesi jurnalis tidak boleh dinormalisasi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya. (Red-sam/pji)

  • Dorong Logistik Nasional, TTL Group Catat Arus Peti Kemas 1,47 Juta TEUs

    Dorong Logistik Nasional, TTL Group Catat Arus Peti Kemas 1,47 Juta TEUs

    Dorong Logistik Nasional, TTL Group Catat Arus Peti Kemas 1,47 Juta TEUs

    SURABAYA, Persindonesia.com – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) Group mencatat kinerja positif sepanjang Semester I 2026 dengan membukukan arus peti kemas sebanyak 1.474.492 TEUs. Capaian tersebut tumbuh 13,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 1.301.402 TEUs.

    Pertumbuhan ini memperkuat kontribusi TTL Group dalam mendukung kelancaran rantai pasok nasional. Perusahaan terus meningkatkan produktivitas operasional dan memperkuat konektivitas maritim untuk menjawab kebutuhan sektor logistik yang terus berkembang.

    Peningkatan arus peti kemas internasional menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pertumbuhan kinerja TTL Group. Pada Semester I 2026, arus peti kemas internasional meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    TPK Teluk Lamong mendorong pertumbuhan tersebut melalui strategi ekspansi layanan internasional. Upaya ini meningkatkan kunjungan kapal internasional atau vessel call menjadi 255 call hingga Semester I 2026, dibandingkan 160 call pada periode yang sama tahun lalu.

    Peningkatan tersebut mencatat pertumbuhan hampir 60 persen. Bertambahnya layanan pelayaran internasional turut memperkuat konektivitas jaringan logistik global sekaligus meningkatkan daya saing terminal.

    TPK Nilam juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan kinerja TTL Group. Terminal tersebut mencatat pertumbuhan throughput sebesar 21,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    TPK Nilam meningkatkan efisiensi pelayanan kapal melalui implementasi Express Anchorage Zone Service (EAZI). PT Terminal Teluk Lamong menjalankan program tersebut melalui sinergi dengan KSOP Utama Tanjung Perak dalam mengoptimalkan pengelolaan Zona Labuh 2 Surabaya.

    Penerapan EAZI turut meningkatkan aktivitas kapal di TPK Nilam. Jumlah vessel call meningkat dari 383 call pada Semester I 2025 menjadi 399 call pada Semester I 2026. Peningkatan aktivitas kapal tersebut turut mendorong pertumbuhan arus peti kemas di TPK Nilam.

    Kolaborasi antara operator terminal dan pemangku kepentingan juga membantu meningkatkan efisiensi pelayanan kepelabuhanan.

    Direktur Utama PT Terminal Teluk Lamong, David Pandapotan Sirait, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dedikasi seluruh insan perusahaan, kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, serta meningkatnya kepercayaan pelanggan terhadap layanan TTL Group.

    “Pertumbuhan sektor logistik nasional sepanjang Semester I 2026 menjadi katalis positif bagi aktivitas kepelabuhanan. Kami akan terus mengakselerasi transformasi perusahaan melalui pemanfaatan teknologi digital, peningkatan produktivitas operasional, serta penguatan kualitas layanan agar semakin andal, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pelanggan,” ujar David.

    David menegaskan TTL Group akan terus memperluas konektivitas maritim untuk mendukung kelancaran distribusi logistik nasional.

    Perusahaan juga berkomitmen meningkatkan kualitas layanan agar mampu memberikan nilai tambah bagi para pengguna jasa.

    Memasuki Semester II 2026, TTL Group menyiapkan sejumlah strategi untuk mempertahankan pertumbuhan kinerja.

    Perusahaan akan meningkatkan produktivitas, mengoptimalkan layanan berbasis digital, mengembangkan jaringan layanan, dan memperluas konektivitas maritim.

    TTL Group juga akan melanjutkan implementasi program EAZI di TPK Berlian. Perusahaan berharap program tersebut dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kapal dan mendorong produktivitas terminal.

    Melalui penerapan EAZI di TPK Berlian, TTL Group menargetkan percepatan pelayanan kapal, peningkatan produktivitas operasional, serta penguatan daya saing layanan terminal.

    Dengan kinerja positif pada Semester I 2026, TTL Group optimistis dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

    Perusahaan terus memperkuat posisinya sebagai operator terminal peti kemas modern, efisien, dan berkelanjutan.

    TTL Group akan terus mengembangkan transformasi digital dan memperluas konektivitas maritim sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem logistik nasional.

    Langkah tersebut sekaligus mendukung kelancaran rantai pasok dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. (Red-Wied/timsby)

  • BPN Perluas Akses Layanan Pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik

    BPN Perluas Akses Layanan Pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik

    Mal Pelayanan Publik

    JAKARTA Persindonesia.com –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan layanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di berbagai daerah.

    Keberadaan MPP menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi pertanahan tanpa harus selalu datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) yang lokasinya mungkin cukup jauh dari tempat tinggal.

    Melalui layanan di MPP, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap sejumlah pelayanan publik secara lebih mudah, praktis, dan terintegrasi. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperluas jangkauan layanan pertanahan.

    Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan yang tersedia di MPP terdekat. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan pertanahan.  Upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

    Dengan semakin luasnya akses pelayanan melalui MPP, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan secara lebih efektif tanpa terkendala jarak dan waktu.

    Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
    Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
    Badan Pertanahan Nasional

  • Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron Pastikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

    Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron Pastikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

    Acara penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR.

    JAKARTA Persindonesia.com –  – Pemerintah terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat proses pendaftaran serta sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR.

    SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya mendapatkan hunian yang layak, tetapi juga memiliki kepastian hukum terhadap tanah yang ditempatinya.

    Menurutnya, kepastian legalitas tanah merupakan bagian penting agar manfaat berbagai program bantuan pemerintah dapat diterima masyarakat secara maksimal.  “Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.

    Dalam pelaksanaannya, sinergi tersebut mencakup penyediaan dan pemadanan data, fasilitasi, hingga proses verifikasi calon penerima manfaat. Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan terlibat dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tepat sasaran.

    Program sertipikasi tanah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tersebut mencakup tiga kelompok utama. Pertama, penerima Program Bantuan Pemerintah. Kedua, masyarakat yang memperoleh pembiayaan perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketiga, masyarakat dalam kategori Klaster Mandiri.

    Nusron mengungkapkan, salah satu prioritas yang saat ini menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN adalah penyelesaian sertipikasi berdasarkan data penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015 hingga 2024. Data tersebut mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.

    Selain itu, pemerintah juga akan menindaklanjuti data penerima BSPS tahun 2025 yang mencapai sekitar 45.000 rumah serta data tahun 2026 sebanyak kurang lebih 400.000 rumah penerima manfaat.

    “Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelas Nusron.

    Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menilai akurasi dan validitas data menjadi faktor penting dalam memastikan program sertipikasi tanah MBR benar-benar menyasar masyarakat yang berhak menerima manfaat.

    Ia mengatakan, proses pemutakhiran dan verifikasi data perlu dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk BPS RI dan BRI.  “Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama kerja sama, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” kata Maruarar.

    Penandatanganan SEB ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus mempercepat legalisasi aset masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, masyarakat diharapkan dapat memperoleh manfaat program perumahan dan pembiayaan secara lebih optimal.

    Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.  Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

    Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
    Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
    Badan Pertanahan Nasional

  • Lansia Asal Tampuagan Menghilang, Pencarian Libatkan Polisi Hingga Paranormal

    Lansia Asal Tampuagan Menghilang, Pencarian Libatkan Polisi Hingga Paranormal

    PERSINDONESIA.COM – Seorang warga Banjar Tampuagan Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku bernama Ni Nyoman Ngenu (66) dilaporkan meninggalkan rumah sejak Selasa (21/7/2026) dini hari dan tidak kembali hingga saat ini. Proses pencarian terkait hilangnya korban pun dilakukan warga bersama pihak Polsek Tembuku. Dan hasilnya masih nihil.

    Mengetahui proses pencarian belum membuahkan hasil, pihak keluarga yang merasa cemas terkait keberadaan kerabatnya Ni Nyoman Ngenu memutuskan melakukan pencaran niskala dengan meminta petunjuk sejumlah paranormal.

    Baca Juga : Naas, Ditinggal Menyabit Rumput Motor Warga Asal Tampuagan Tembuku Lenyap

    Kapolsek Tembuku, AKP Ketut Dadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga Tampuagan yang hilang tersebut. Korban diketahui hilang sejak Selasa (21/7) sekira pukul 00.20 Wita dini hari dan baru dilaporkan ke Polsek Tembuku sekitar pukul 22.00 Wita. Menindaklanjuti laparan yang diterima, pihaknya segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.

    Menurut keterangan anak korban Ni Ketut Erawati, jika korban sempat dilihat oleh warga sedang berjalan kaki sendirian di pasar peninjoan sekitar pukul 00.15 Wita. Mendapat informasi tersebut Ni Ketut Erawati bersama kerabat langsung menuju pasar Peninjoan untuk menjemput ibunya namun tidak ditemukan. “Proses pencarian masih berlangsung libatkan warga dan pihak kepolisian ,” ujar Kapolsek Tembuku, Rabu (22/7/2026).

    Terpisah, Kadus Tampuagan Nyoman Kartika mengatakan bahwa hilangnya korban baru diketahui pihak keluarga, hari Selasa (21/7/2026) dini hari. Selanjutnya dilakukan upaya pencarian dengan menyisir wilayah yang dicurigai. Bahkan pencarian sampai menyisir wilayah Puraja, Penarukan hingga wilayah desa Yangapi. Selain di tempat-tempat terbuka seperti pasar dan jalan raya, pencarian korban dilakukan dengan menyisir lokasi jurang.

    Proses pencarian juga ditempuh lewat jalur Niskala yakni dengan meminta petunjuk orang pintar (Paranormal). Dari petunjuk paranormal didapat jika pencarian difokuskan di sebelah timur rumah korban. Namun setalah dilakukan pencarian korban tidak ditemukan.

    “Sementara dari petunjuk paranormal lainya disebutkan jika korban ada di sungai tempat lokasi Nganyut (tempat ritual pitra yadnya /ngaben) namun setelah dicari ke lokasi yang dimaksud korban juga tidak ditemukan,” ujarnya.

    Baca Juga : Keluarga Resah, Lansia Asal Nyanglan Kaja Tak Kembali ke Rumah

    Lanjut disampaikan Kartika, korban sejatinya sempat terekam CCTV melintas di depan Kantor Desa Peninjoan dengan berjalan kaki menuju arah utara. Meski jalur tersebut ditelusuri keberadan korban hingga kini belum diketahui.

    Korban yang sudah berusia lanjut ini seringkali kali linglung dan telah beberapa kali meninggalkan rumah. “Korban yang diketahui alami kepikunan memang sering keluar rumah, sehingga saat pulang diantar oleh warga yang ditemui,” jelasnya

    Pihaknya berharap agar korban bisa segera ditemukan dalam kondisi selamat. “Mudah-Mudahan dengan pemberitaan di media korban bisa segera ditemukan,” harap Kartika. (*)

  • Jembrana Lolos dari Krisis SPMB, Semua Pendaftar SMP Negeri Kebagian Bangku

    Jembrana Lolos dari Krisis SPMB, Semua Pendaftar SMP Negeri Kebagian Bangku

    Persindonesia.com Jembrana – Ketika sejumlah daerah masih dihadapkan pada persoalan membludaknya pendaftar dan redistribusi siswa saat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), kondisi berbeda justru terjadi di Kabupaten Jembrana. Seluruh calon peserta didik yang mendaftar ke SMP negeri pada Tahun Ajaran 2026/2027 berhasil tertampung sesuai kapasitas sekolah, hasil dari pemetaan yang telah disiapkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) sejak jauh hari sebelum proses penerimaan dimulai.

    Keberhasilan tersebut tidak lepas dari pemetaan yang dilakukan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Jembrana jauh sebelum proses penerimaan dimulai. Selain memetakan jumlah lulusan SD, dinas juga menghitung persebaran calon peserta didik, kapasitas masing-masing sekolah, hingga mengusulkan penambahan jumlah siswa dalam rombongan belajar (rombel) di sekolah-sekolah yang diprediksi mengalami lonjakan pendaftar.

    Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, mengatakan seluruh tahapan SPMB tahun ini berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.

    “Kalau SMP secara umum, karena sudah kami petakan sejak awal, kami menganggap tahun ini memang tidak ada masalah. Dari sisi ketersediaan kuota semua jalur, seperti prestasi, perpindahan orang tua maupun afirmasi, rata-rata justru kuotanya tidak terisi penuh. Itu memang tidak bisa dipaksakan,” ujarnya, Senin (20/7).

    Bantuan Alsintan Mengalir ke Tujuh Subak, Bupati Kembang Optimistis Hasil Panen Petani Meningkat

    Menurut Anom, jalur domisili menjadi jalur yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat. Namun, berkat perhitungan kebutuhan dan kapasitas sekolah yang telah dilakukan sebelumnya, seluruh pendaftar tetap dapat diterima di sekolah tujuan sesuai hasil pemetaan.

    Dikpora juga mengantisipasi potensi membludaknya pendaftar di beberapa sekolah favorit dengan mengusulkan penambahan kapasitas rombel hingga maksimal 40 siswa per kelas. Usulan tersebut disetujui pemerintah pusat sehingga daya tampung sejumlah SMP dapat ditingkatkan.

    “Yang sejak awal kami khawatirkan itu SMP Negeri 1 Negara dan SMP Negeri 2 Negara. Syukurlah dengan tambahan rombel, semuanya bisa teratasi,” kata Anom.

    Meski pelaksanaan SPMB berjalan tanpa kendala berarti, Dikpora masih menerima sejumlah masukan dari masyarakat terkait penetapan wilayah domisili. Salah satunya datang dari warga Lingkungan Sawe Munduk Waru, Kelurahan Dauhwaru, yang mempertanyakan tidak masuknya wilayah mereka dalam prioritas penerimaan di SMP Negeri 1 Negara.

    Pelaku Pembunuhan Nyoman Colik Terancam Pasal Berlapis

    Anom menjelaskan, penentuan wilayah domisili tidak hanya mengacu pada batas administrasi desa atau kelurahan, tetapi juga mempertimbangkan jarak ke sekolah, kapasitas yang tersedia, serta kepadatan penduduk di sekitar sekolah.

    Menurutnya, meski secara administratif berada di Kelurahan Dauhwaru, Lingkungan Sawe Munduk Waru berada pada ring terluar dari SMP Negeri 1 Negara. Sementara kawasan di sekitar sekolah tersebut memiliki jumlah penduduk dan anak usia sekolah yang cukup tinggi sehingga menjadi prioritas dalam jalur domisili.

    “Kalau dihitung berdasarkan jarak, wilayah itu masuk ring yang paling jauh terhadap SMP Negeri 1 Negara. Di sekitar SMP Negeri 1 sendiri penduduknya sangat padat dan jumlah anak usia sekolah juga tinggi. Karena itu, dalam pemetaan kemarin wilayah tersebut kami arahkan ke SMP Negeri 3 Negara,” jelasnya.

    Masukan dari masyarakat tersebut, lanjut Anom, akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan SPMB pada tahun-tahun berikutnya. Dikpora akan kembali mengkaji efektivitas pemetaan wilayah domisili agar pemerataan akses pendidikan tetap berjalan seiring dengan kemampuan masing-masing sekolah menampung peserta didik.

    Lantik Sembilan Perbekel Terpilih, Bupati Bangli Target Data Perlinsos Tuntas Dua Minggu

    Ia menegaskan, capaian terpenting pada pelaksanaan SPMB tahun ini adalah seluruh lulusan SD yang mendaftar ke SMP negeri berhasil memperoleh tempat tanpa adanya sekolah yang mengalami kelebihan kapasitas.

    “Sampai saat ini tidak ada distribusi siswa. Tidak ada sekolah yang kelebihan murid sehingga harus kami distribusikan ke sekolah lain. Semua masih bisa tertampung sesuai hasil pemetaan yang sudah kami siapkan sejak awal,” pungkasnya. HJ