Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Rumah Ibadah di NTT, Libatkan Seluruh Kepala Daerah
Kupang, PERSINDO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah sengketa pertanahan di masa mendatang.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama pemerintah daerah se-NTT di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).
Dalam arahannya, Menteri Nusron meminta seluruh bupati dan wali kota menjadikan sertipikasi tanah rumah ibadah sebagai salah satu prioritas daerah. Menurutnya, banyak persoalan pertanahan bermula dari aset yang tidak memiliki legalitas sehingga berpotensi memicu konflik di kemudian hari. “Jangan sampai rumah ibadah atau lembaga pendidikan berdiri di atas tanah yang belum memiliki sertipikat. Ketika muncul persoalan ahli waris atau sengketa kepemilikan, semuanya akan menjadi rumit. Karena itu harus segera diselesaikan sekarang,” tegas Nusron.
Ia menilai legalitas aset rumah ibadah merupakan bagian penting dari upaya menjaga kerukunan umat beragama. Kepastian hukum atas tanah, menurutnya, akan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, hingga saat ini baru sekitar 42 persen rumah ibadah di NTT yang telah memiliki sertipikat. Dari total 7.018 bidang tanah rumah ibadah, sebanyak 3.003 bidang telah bersertipikat, sedangkan sisanya masih memerlukan percepatan penyelesaian.
Melihat kondisi tersebut, Menteri Nusron mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT maupun kantor pertanahan di masing-masing daerah.
Ia menegaskan bahwa program sertipikasi diberikan tanpa membedakan agama maupun latar belakang rumah ibadah. “Baik gereja, masjid, pura maupun rumah ibadah lainnya memiliki hak yang sama untuk memperoleh kepastian hukum. Pelayanan sertipikasi rumah ibadah kami berikan secara gratis,” ujarnya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, Nusron optimistis percepatan sertipikasi dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Bahkan, ia berharap program tersebut dapat menjadi hadiah istimewa bagi masyarakat NTT menjelang perayaan Natal mendatang. “Saya berharap percepatan sertipikasi ini bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya.
Melalui program ini, Kementerian ATR/BPN berharap seluruh rumah ibadah di NTT segera memiliki kepastian hukum sehingga terlindungi dari potensi sengketa sekaligus mendukung terciptanya kehidupan beragama yang aman, harmonis, dan berkeadilan.
Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






