Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Kupang, PERSINDO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan pertanahan di seluruh Indonesia. Dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengajak seluruh pemerintah daerah di NTT memperkuat sinergi agar pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rakor yang digelar di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026), menjadi momentum untuk menyamakan langkah antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung berbagai kebijakan baru Kementerian ATR/BPN, terutama terkait Pengukuran Terjadwal dan percepatan layanan Peralihan Hak.
Menteri Nusron menjelaskan, transformasi layanan yang sedang dijalankan bertujuan memangkas waktu pelayanan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, serta penerapan standar pelayanan yang jelas. “Kami sedang melakukan transformasi layanan pertanahan. Dukungan pemerintah daerah sangat penting agar masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan pasti,” ujar Nusron.
Salah satu inovasi yang diterapkan adalah sistem Pengukuran Terjadwal. Melalui sistem ini, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima. Setelah pengukuran selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal dalam lima hari.
Dengan skema tersebut, keseluruhan proses pengukuran hingga penerbitan PBT ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 12 hari kerja.
Selain pengukuran, Menteri Nusron juga menyoroti percepatan layanan Peralihan Hak atau balik nama sertipikat yang selama ini sering terkendala lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong sinkronisasi antara Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi data tersebut diyakini mampu mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus meningkatkan akurasi data pertanahan dan perpajakan. “Kalau NIB dan NOP sudah sinkron, proses verifikasi BPHTB akan jauh lebih cepat. Karena itu kami menetapkan verifikasi BPHTB di pemerintah daerah maksimal tiga hari,” tegas Nusron.
Menanggapi arahan tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan kesiapan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota akan menjadi kunci dalam mempercepat sertipikasi tanah sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayah NTT. “Kami siap bersinergi dan mengoordinasikan seluruh perangkat daerah agar percepatan sertipikasi tanah dapat berjalan lebih baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Melkiades.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT I Ketur Gede Ary Sucaya.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Kementerian ATR/BPN berharap transformasi layanan pertanahan dapat berjalan optimal sehingga mampu menghadirkan pelayanan yang lebih transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






