ATR/BPN Catat Progres Tinggi Tindak Lanjut Temuan BPK, Lampaui 90 Persen
Jakarta Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan kinerja positif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga awal 2026, tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan (RHP) telah mencapai 90,8 persen, sebuah capaian yang turut diapresiasi oleh BPK melalui pemberian penghargaan.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif lintas unit kerja di lingkungan kementerian. Ia menekankan bahwa komitmen pimpinan menjadi faktor penting dalam mendorong percepatan penyelesaian berbagai rekomendasi sejak lebih dari satu dekade terakhir.
Menurutnya, tindak lanjut RHP bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya perbaikan sistem secara berkelanjutan. Hal tersebut mencakup pembenahan regulasi, peningkatan tata kelola aset, hingga penyempurnaan administrasi pertanahan.
Sejak 2013, tercatat sekitar 1.300 temuan hasil pemeriksaan BPK yang harus ditindaklanjuti oleh ATR/BPN. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.180 rekomendasi telah diselesaikan. Sisanya masih dalam proses penyelesaian secara bertahap oleh masing-masing satuan kerja.
Dalu juga menegaskan pentingnya sinergi antarunit serta kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain guna memastikan seluruh rekomendasi dapat dituntaskan. Ia berharap ke depan tingkat penyelesaian dapat mencapai 100 persen, sebagaimana telah dicapai oleh beberapa instansi pemerintah lainnya.
Penghargaan atas capaian ini diserahkan langsung oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, dalam sebuah acara di Jakarta. Sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Capaian ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas kinerja ATR/BPN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






