Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Selesai Maksimal 10 Hari, Dimulai 17 Agustus di 15 Kantah

Menteri Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta

Jakarta, Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menerapkan terobosan baru dalam pelayanan pertanahan dengan menguji coba layanan Peralihan Hak (balik nama) yang ditargetkan selesai paling lama 10 hari kerja. Program ini akan mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai proyek percontohan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik untuk menciptakan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan akuntabel.  “Mulai 17 Agustus kita melaksanakan pilot project layanan Peralihan Hak di 15 Kantor Pertanahan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, target 10 hari kerja tersebut dibagi ke dalam setiap tahapan pelayanan agar seluruh proses dapat dipantau secara jelas. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, sedangkan proses administrasi di Kantor Pertanahan diselesaikan dalam lima hari kerja.

Dengan pembagian waktu tersebut, setiap hambatan dalam proses pelayanan dapat diketahui secara cepat sehingga langkah perbaikan bisa segera dilakukan. “Jika terjadi keterlambatan, kita bisa mengidentifikasi pada tahapan mana kendala terjadi, apakah karena keterbatasan petugas atau faktor lainnya. Dengan demikian evaluasi dan perbaikannya dapat dilakukan lebih efektif,” jelas Nusron.

Menurutnya, sistem pelayanan berbasis target waktu ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih disiplin sekaligus meningkatkan kepastian layanan bagi masyarakat.

Pilot project akan berlangsung selama tiga bulan sebelum dilakukan evaluasi untuk menentukan perluasan penerapan ke Kantor Pertanahan lainnya di Indonesia.

Sebanyak 15 Kantor Pertanahan dipilih sebagai lokasi uji coba, yakni Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.

Melalui uji coba ini, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan peralihan hak atas tanah menjadi semakin cepat, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.

Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional