Jika Terbukti Calo Jabatan, Terduga Oknum BKD Banyuwangi Terancam Dipecat

Persindonesia.com, Banyuwangi – Usai ramai diberitakan di media dan adanya laporan resmi, Inspektorat bersikap tegas. Kepala Inspektorat Banyuwangi, Pudjo Hartanto menyatakan bahwa pihaknya sekarang menunggu disposisi Bupati.

“Jika dalam pemeriksaan nantinya terbukti, sanksi terberatnya yang bersangkutan akan di berhentikan. Kode etik itu sanksinya ya penurunan jabatan, pembebas tugasan dan yang lain, dan sanksi paling berat adalah pemberhentian. Tapi semua itu harus ada proses”, terang Veri.

Dengan Pesawat, Satgas Damai Cartenz Kirim Bantuan Bibit Babi ke Warga Yahukimo

Ranah Inspektorat adalah kode etik, lanjut Veri, pihaknya menunggu disposisi dari Bupati dan pihaknya juga ada surat tugasnya, maka akan segera bergerak untuk memeriksa. “Sepanjang ada saksi dan bukti yang kuat, segera diusut, baik dari aparat penegak hukum atau pengawas intern,” ujarnya

Sebagaimana ramai diberitakan di media online beberapa waktu lalu, kepala BKD Banyuwangi Nafiul Huda pada saat hearing dengan DPRD, mengakui adanya transfer sejumlah uang. Namun, nomer rekening uang di maksud bukan atas nama dirinya.

Protes Ke Pemkab Tangerang, Ratusan Emak-Emak Desa Sentul Dukung PT. SLI Untuk Beroperasi Lagi

Sementara itu pendiri FOSKQPDA, Veri Kurniawan tetap akan meneruskan persoalan itu ke ranah hukum. “Kita tidak main main dalam persoalan ini, kita akan tunggu hasil pemeriksaan oleh inspektorat,” tegas Veri.

Dirinya berharap, bupati menunjukkan sikap profesional dengan segera mendisposisi dan memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa kasus tersebut. “Komitmen bu Ipuk sangat di tunggu masyarakat dalam memberantas praktek praktek KKN ditubuh Pemkab banyuwangi, jangan sampai pemerintahan bu Ipuk yang sudah baik itu terkotori oleh perbuatan anak buahnya,” tandas Veri. (Erni)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *