Denpasar,PersIndonesia.Com- Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar melaksanakan pemasangan papan lelang pada tanah sitaan yang telah memperoleh putusan pengadilan untuk segera dilelang.
Baca Juga : Polsek Ubud Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Alat Proyek dan Sepeda Motor
Kepala Rupbasan Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami, Sabtu (12/10/24) mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lelang tanah sitaan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memudahkan masyarakat yang berminat untuk memperoleh aset itu.
“Proses lelang akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, dengan informasi lengkap yang dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi di lelang.go.id”, jelasnya.
Menurutnya, kegiatan pemasangan papan lelang ini menjadi bagian dari prosedur untuk memberi informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai status tanah tersebut.
“Tanah sitaan yang akan dilelang ini berasal dari sejumlah kasus yang telah memperoleh keputusan hukum tetap (inkracht) dan siap untuk dilepas kepada Publik”, kata Budi Utami.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap proses tersebut. Ia mengatakan pihaknya mendukung langkah-langkah yang dilakukan secara terbuka, agar Aset-Aset Sitaan Negara dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Keterbukaan informasi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan Publik,” jelas Pramella.
Baca Juga : Kuasa Hukum PWI Bantah Tuduhan Penggelapan, Siap Hadirkan Bukti
Bagi masyarakat yang tertarik, dapat mengikuti perkembangan dan ketentuan lelang dengan mengunjungi situs lelang resmi Pemerintah.
“Dalam situs lelang.go.id. disediakan informasi lengkap seputar jadwal, persyaratan, dan prosedur lelang”, ungkapnya. (DD).






